Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memaafkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terlibat kerusuhan suporter di Jembatan Suramadu usai laga final Championship Series Liga 1 di Madura beberapa waktu lalu.
Bersama Polresta Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I, Pemkot Surabaya menjamin pembinaan untuk 11 ABH yang terciduk dalam kerusuhan pada Minggu (30/5/2024) itu.
“Kami menjamin melakukan pembinaan untuk anak-anak. Sehingga ke depan anak-anak ini memiliki wawasan kebangsaan dan attitude (perilaku) yang baik dalam menjaga persatuan,” ujar Cak Eri – sapaan akrab Eri Cahyadi – dalam keterangan tertulis di Surabaya, Kamis, 13 Juni 2026.
Cak Eri juga dengan tegas meminta kesebelas ABH tersebut untuk berbakti kepada orang tua serta tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Saya memaafkan mereka, karena saya melihat masa depan mereka masih panjang. Karena bagaimanapun masa depan mereka adalah tanggung jawab saya sebagai Wali Kota Surabaya. Saya pastikan mereka tidak akan pernah melakukan hal ini lagi,” ujar orang nomor satu di lingkungan Pemkot Surabaya tersebut.
Ia pun berharap apabila muncul konten atau informasi negatif di media sosial, suporter bola diharapkan tidak mudah terprovokasi upaya pecah belah yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Eri juga berharap, momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-97 Persebaya pada 18 Juni 2024 bisa menjadi dorongan bagi Bonek Mania untuk terus melakukan kebaikan dan menjaga Surabaya tetap kondusif.
“Sebentar lagi Persebaya akan ulang tahun ke-97, saya berharap ini menjadi pemantik untuk selalu berbuat kebaikan. Jangan sampai ternodai lagi. Kalau di media sosial saling memprovokasi, saya berharap Arek-Arek Suroboyo tidak terprovokasi,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetya mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, pihaknya membuka ruang mediasi atau yang dikenal sebagai istilah diversi terhadap ABH.
Namun, dalam proses tersebut terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni perbuatan yang dilakukan dengan ancaman pidana kurang dari tujuh tahun dan perbuatan tidak dilakukan berulang.
“Kami mendapat kabar dari Kepala Bapas bahwa 11 anak (ABH) ini juga belum pernah melakukan perbuatan pidana. Kemudian dari hasil asesmen direkomendasikan untuk dilakukan diversi,” ucapnya.
Dari hasil mediasi tersebut, pihaknya bersama Pemkot Surabaya dan Bapas Kelas I bersepakat untuk memaafkan 11 ABH tersebut.
“Sudah disampaikan oleh Bapak Kapolres Tanjung Perak, kami dan Pemkot Surabaya memaafkan 11 ABH dan tidak dilakukan ganti rugi barang yang telah mereka rusak,” ujar Kasat Reskrim Prasetya.
Diketahui, usai kerusuhan di Suramadu setelah laga final Championship Series Liga 1 di Madura, pada Minggu (30/5/2024), Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan 18 tersangka, 11 diantaranya masih anak-anak.


