Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 14 tiang utilitas provider yang terletak di Jalan Karet, Kecamatan Paben Cantikan Surabaya, Rabu 12 Juni 2024 malam. Penurunan tiang utilitas tersebut dilakukan guna mempercepat penataan Kota Lama.
Ketua Tim Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan, dalam penertiban kali ini institusinya dibantu sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
“Upaya ini sebagai tindak lanjut tak diresponsnya peringatan terakhir dari DSDABM kepada para pemiliknya untuk menurunkan (tiang utilitas) dalam rangka penataan Kota Lama. Kami sudah beri waktu cukup lama, tapi tidak ada tanggapan,” kata Agnis.
Ia menjelaskan, DSDABM sudah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai penertiban tersebut kepada pemilik tiang utilitas tersebut sejak 27 Mei 2024 lalu. Tapi mereka tak mengindahkan.
“Sudah diberi waktu, tapi tidak direspons, makanya kami upayakan paksa pembongkaran, tetapi mereka acug,” ungkapnya.
Agnis menyebutkan, terdapat sebanyak 23 tiang jaringan utilitas provider yang terpasang di sekitar Jalan Karet. Namun, sebagian tiang utilitas itu sudah diturunkan secara mandiri oleh pemiliknya.
“Tiang utilitas lainnya yang masih terpasang di Jalan Kembang Jepun, kemudian di Jembatan Merah, juga akan kita eksekusi,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dicatat Satpol PP, ada skitar 54 tiang utilitas provider yang akan ditertibkan di kawasan Jalan Kembang Jepun. Sedangkan di area Jembatan Merah, sebanyak 8 tiang provider. “Semua yang belum diturunkan, harus diturunkan karena kawasan itu harus steril,” tutupnya.


