SURABAYAONLINE.CO, Sidoarjo – Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sangat penting di lapangan. Apalagi, saat ini sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Provinsi Jawa Timur.
Oleh karena itulah, Sekber Relawan Penanggulangan Bencana (SRPB) Jatim ikut dalam Lokakarya Tinjauan Partisipatif Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 yang diadakan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, Rabu (22/5).
Acara ini dibuka oleh Plt Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Jatim Dhany Aribowo. Sedangkan dari SPRB Jatim diwakili oleh Koordinator Bidang Sarana dan Prasarana Andreas Eko Muljanto.
Wahyu Trisnadi dari Bidang RR BPBD Jatim yang menjadi salah satu narasumber memaparkan dasar hukum dibuatnya pergub tersebut. Sekaligus memaparkan kendala ataupun permasalahan dalam pelaksanaan di lapangan.
Sementara, dari Biro Hukum Sekdaprov Jatim yang diwakili oleh Alam mengungkapkan perlunya evaluasi pelaksanaan pergub tersebut. Di akhir acara, para peserta menandatangani hasil pertemuan itu.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial Jatim, Dinas Pendidikan Jatim, Dinas PU SDA Jatim, Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Jatim, Juru Bahasa Isyarat (JBI), FPRB Jatim, Siap Siaga, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Jatim, dan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULDPB) Jatim.(*)


