SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep ngeluruk Mapolres setempat, Jumat (27/1).
Mereka menuntut agar pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinkes, Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan pencemaran nama baik PMII oleh salah satu media online lokal Sumenep.
Dan Aktivis PMII juga menekan agar kasus tersebut selesai akhir bulan Januari 2023.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko memastikan, kasus dugaan korupsi Gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), tidak akan luput dari atensinya.
“Iya itu juga jadi atensi kami,” tegasnya.
Menurutnya, kasus tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Untuk saat ini, pihaknya akan memprioritaskan sejumlah kasus yang tersangkanya telah lama ditetapkan, namun tidak dimajukan.
“Untuk saat ini kami prioritaskan, yang sudah ditetapkan tersangkanya dulu, yang sudah lama ditetapkan tapi tidak dimajukan,” katanya.
Kapolres menilai, selama ditetapkan sebagai tersangka, hak-haknya akan otomatis dicabut. Untuk itu, status hukumnya benar-benar juga harus jelas.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka selama bertahun-tahun, pastinya hak-haknya juga dicabut. Tapi kasusnya belum dimajukan, secara sisi kemanusian kami juga prihatin,” ucapnya.
Atas hal itu, pria yang mantan Kanit Tipikor Bareskrim tersebut mengaku, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan tuntutan PMII Sumenep.
“Insyaallah, tadi sudah saya tanya penyidik dan siap,” tandasnya. (Upek)