SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Kepala Sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum memiliki sertifikat pendidik dan penggerak.
Padahal, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek) memberikan aturan baru terhadap Kepala Sekolah wajib memiliki 2 sertifikat itu guna meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sekolah.
“Jumlah lulusan PGP di Sumenep belum ada yang memiliki sertifikat penggerak dan pendidik,” ungkap Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Sumenep Sunarto, Sabtu (21/1).
Saat ditanyakan bagaimana dengan kebijakan Kemendikbud Ristek, Narto mengaku para guru akan diikutkan diklat untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan penggerak tahun ini.
Sebab, dalihnya, untuk mengikuti diklat PGP Sumenep masuk diangkatan 8 dan 9 yakni tahun ini. Dan Narto mengaku tidak tau pasti berapa jumlah kepala sekolah yang akan diikutkan diklat PGP.
“Saya tidak hafal,” akuinya. (Upek)


