SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek) memberikan aturan baru terhadap Kepala Sekolah untuk wajib memiliki 2 sertifikat. Yakni pendidik dan penggerak.
Hal itu dilakukan meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sekolah. Dan Prasyarat untuk menjadi kepala sekolah diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Bagaimana dengan Kabupaten Sumenep? Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Sumenep Sunarto mengaku bahwa belum menerapkan hal itu untuk kepala sekolah dibawah naungannya.
Dia berdalih tidak hanya di Kabupaten Sumenep yang belum menerapkan. Melainkan se Jawa Timur dikatakan juga belum menerapkan aturan Kemendikbud Ristek itu.
“Itu hasil koordinasi kami dengan para Bidang se Jawa Timur,” katanya, Kamis (19/1).
Aturan baru itu belum diterapkan karena jumlah lulusan PGP (Pendidikan Guru Penggerak) di Sumenep belum memegang sertifikat itu.
Namun, kata dia, tahun ini pihaknya akan melakukan proses diklat bagi kepala sekolah untuk memiliki dua sertifikat penggerak dan pendidik itu.
Dia pun mengaku dua sertifikat itu sangat dibutuhkan guna meningkatkan kompetensi guru dan salah satu syarat pengembangan karir.
Kemudian dengan memiliki sertifikat itu, guru khususnya kepala sekolah lebih mudah memetakan bakat minat siswa dalam bidang pembelajaran.
“Rata-rata pengembangan guru akhir ini jarang dilaksanakan. Dengan paradigma metode pembelajaran kurikulum merdeka, kita harus ikut itu,” katanya
Menurutnya, meskipun guru tidak memiliki sertifikat sebagaimana anjuran pemerintah itu masih bisa diangkat menjadi kepala sekolah dengan cukup memiliki sertifikat pengawas serta berdasarkan kebijakan pembina kepegawaian. (Upek)