SURABAYAONLINE.CO, Jakarta – Ratusan Kepala Desa (Kades) Se-Indonesia menggelar aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI pada tanggal 17 Januari 2023 kemarin.
Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa yang berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan para kades meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Hal tersebut mendapat dukungan penuh dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Slamet Ariyadi.
Dan Slamet Ariyadi berjanji akan memperkuat tuntutan para Kades se Indonesia itu di parlemen.
“Kami akan memperkuat itu nanti di parlemen,” katanya kepada Surabayaonline.co, Kamis (19/1) melalui sambungan teleponnya.
Pihaknya menegaskan terhadap pemerintah pusat agar tidak hanya berwacana jika memang benar-benar mengabulkan permintaan para kades terkait permintaan perpanjangan masa jabatan.
“Kalau pemerintah pusat benar-benar mengabulkan permintaan itu, silakan tepati. Jangan memberi harapan palsu alias PHP,” tegasnya
Menurut pria kelahiran Madura ini, permintaan perpanjangan masa jabatan kades yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun dinilai tepat. Sebab, lanjutnya, dengan perpanjangan masa jabatan dapat menyelesaikan segala sesuatunya yang belum tersentuh secara maksimal.
“Misalnya, pembangunan desa dan lain semacamnya,” ujarnya
Meski begitu, Slamet pun menegaskan kepada para Kepala Desa di Indonesia untuk benar-benar memegang amanah itu dengan sebaik-baiknya. Tentunya dalam pembangunan desa yang berkemajuan.
“Jangan jadikan semua itu untuk kepentingan pribadi. Tetapi untuk kesejahteraan masyarakat desa,” kembali menegaskan. (Upek)