SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh perusahaan BUMD di Sumenep beserta saksi lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo mengatakan, penyidik bergerak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menegakkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu perusahaan milik Daerah itu.
“Dalam waktu dekat kita panggil tersangka dan saksi lainnya untuk pendalaman,”katanya saat ditemui di kantornya pada Selasa (3/12) kemarin.
Pemanggilan terhadap tersangka itu kata Trimo merupakan yang pertama.
Trimo menjelaskan, dalam penyidikan, penyidik mengumpulkan alat bukti menjadi terang sebagaimana kitab undang-undang KUHP nomor 8 tahun 81 tentang prinsip penyidikan.
Dia pun menegaskan bahwa, siapapun jika memenuhi unsur 183 dan 184 KUHAP tentu hukum tetap berlaku.
“Artinya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika penyidik menemukan alat bukti baru dalam kasus tersebut,” ujarnya
Sebelumnya, Kejari Sumenep telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengadaan kapal PT Sumekar. Dua orang itu yakni inisial MS selaku direktur utama dan AY bendahara perusahaan PT Sumekar.
Penetapan dua tersangka itu usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk memenuhi sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 dan 184 KUHAP.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat KMP DBS V dan kapal tongkang yang diduga tidak masuk pada rancangan RKA itu merugikan negara yang ditaksir mencapai Rp8 miliar. (Upek)


