SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Aktivis yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Wiraraja Madura, menggelar aksi demo di depan Mapolres setempat, Kamis (15/12).
Dalam aksinya, PMII Wiraraja Madura menyampaikan dua tuntutan. Diantaranya mendesak aparat penegak hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Kabupaten Sumenep, untuk menegakkan Perda No 03 Tahun 2002 Bab B Pasal 21 dan 23, tentang larangan penggunaan dan memperjual belikan minuman beralkohol.
Korlap Aksi Muhammad Efendi Al Faiz mengatakan, penggunaan dan mengedarkan minuman beralkohol dinilai kurang berperan dalam penertiban atas maraknya pengedaran miras dan tempat hiburan malam yang ada di Sumenep.
“Ini sangat tidak sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan,” ungkapnya
Kemudian, Aktivis PMII mendesak pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dengan cara menutup warung, toko atau cafe yang melakukan aktivitas penjualan minuman keras, serta hiburan malam.
Desakan itu, Aktivis PMII Unija mengaku telah melakukan investigasi di sejumlah lokasi dan mengantongi bukti adanya praktik terlarang tersebut, seperti di Lotus Cafe, JBL dan Mr Ball Cafe.
“Kami sudah melakukan investigasi dan kajian. Kami juga memegang beberapa bukti, yang ada di Komisariat,” katanya.
Sementara itu, mewakili Kapolres Sumenep, Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Anggono Jaya menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya dugaan pengedaran miras di Sumenep.
Kabag Ops Polres mengaku sudah membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TP3) dan melakukan operasi di berbagai tempat yang disinyalir menyediakan minuman keras. “Kami tidak tinggal diam,” pungkasnya.
Aksi demonstrasi berjalan sekitar satu jam lebih dan berakhir tertib dengan pengawalan aparat kemanan setempat. (Upek)


