SURABAYAONLINE.CO, Sampang – Tekan peredaran rokok illegal atau tanpa cukai. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sampang gencar lakukan operasi dan sosialisasikan UU Cukai kepada masyarakat.
Melalui 14 Kecamatan yang ada, Satpol-PP Kabupaten Sampang sosialisasikan UU Cukai dengan menghadirkan masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.
Kali ini Satpol-PP Kabupaten Sampang melakukan operasi peredaran rokok illegal di warung-warung kecil secara persuasif kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang Suryanto menyampaikan melalui Kabid Perda Taufikurrahman menerangkan,
“Kali ini kami melakukan operasi peredaran rokok illegal di warung-warung kecil yang ada di 4 Kecamatan, antaranya : Kecamatan Sampang, Pengarengan, Camplong, dan Kecamatan Torjun,” terang Taufik.
Juga dalam melakukan operasi, pihaknya juga sembari mengedukasi masyarakat akan larangan dan dampak negatif dari menjual rokok illegal.
“Kami lakukan operasi rokok illegal di warung-warung kecil secara persuasif kepada masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Sampang akan dilarangnya peredaran rokok illegal atau tanpa pita cukai,” paparnya. Selasa (13/12/2022)
Melalui Operasi dan sosialisasi tersebut diharapkan, agar masyarakat benar-benar faham terhadap dampak kerugian yang akan dirasakan oleh masyarakat dan negara akibat maraknya rokok illegal yang beredar.
Yang mana bagi pengedar atau penjual rokok illegal atau tanpa cukai, itu ada sanksi pidananya
” Seperti dijelaskan pada Pasal 54 Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan barang kena cukai untuk penjualan eceran pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ” jelas Taufik.
Pun, Taufik menjelaskan bahwa pihaknya melakukan operasi sekaligus sosialisasi DBHCHT tersebut dengan dua cara, yakni tatap muka dan melalui media online, cetak dll.
“Dampak negatif rokok illegal ini sangat besar bagi negara juga masyarakat, karena dana bantuan pendidikan juga bersumber dari pajak cukai. Oleh karena itu agar kesuksesan sosialisasi DBHCHT ini lebih maksimal, maka kami juga lakukan operasi sekaligus sosialisasi dengan datang ke lokasi dan melalui media. Yang hal itu menunjukkan akan pentingnya masyarakat memahami UU Cukai.” Pungkas Taufik. (hbb)


