SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyita Kapal Tongkang Dharma Bahari Sumekar (DBS) V di Kecamatan Talango, Sumenep, Rabu (14/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penyitaan kapal tongkang beserta kelengkapan lainnya tersebut dilakukan dengan cara diberikan Jaksa Line sekeliling kapal tongkang.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Donny S menyebutkan, kapal tongkang tersebut merupakan barang bukti dugaan korupsi PT Sumekar pada tahun 2019 lalu.
Penyitaan terhadap kapal tongkang itu terangnya, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya dihilangkan, diperjual belikan atau lainnya yang dapat menghalangi proses penyidikan terhadap dugaan korupsi PT Sumekar.
“Kita lakukan ini agar tidak disalahgunakan,”papar Donny saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, kapal tongkang itu diduga korupsi karena saat proses pembeliannya tidak sesuai dengan peraturan. Dalam RUPSnya ditolak. Total dugaan korupsinya itu Rp1 miliar lebih.
“Itu tidak menjadi asetnya PT Sumekar meskipun barangnya ada sehingga dinilai menjadi kelalaian dari jajaran,” katanya
Kapal tongkang yang disita itu saat ini dititipkan di area Talango dengan pemantaun dan pengawasan ketat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Dan Kapal Motor itu tidak boleh dipergunakan ataupun diapakan selama belum mendapat keputusan hukum tetap dari pengadilan. Karena itu masih dalam kewenangan penyidik.
“Kita cek secara rutin dan berkala. Tidak boleh dipergunakan tanpa seizin penyidik karena ada pidanya,” ujarnya. (Upek)


