SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Libur semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 satuan pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep selama 12 hari. Untuk libur semester genap berlangsung selama 18 hari.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor : 420/1876/435.101.1/2022 tentang kalender pendidikan bagi satuan pendidikan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra memaparkan, keputusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan menetapkan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi satuan Pendidikan di lingkungan dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

“Terhitung sejak tanggal 19 Desember hingga tanggal 2 Januari 2022,” terangnya, Senin (12/12).

Kemudian, terang Agus, dalam peraturan itu juga membahas terkait permulaan dan akhir tahun pelajaran sebagaimana termaktub dalam BAB II Pasal 2 yakni permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 dan Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.

Kemudian, BAB III Pasal 3 membahas tentang hari pertama kegiatan pembelajaran. Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan Pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 18 – Juli 2022.

Dilanjutkan BAB IV Pasal 5 tentang beban belajar. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap. Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu, dengan rincian masing-masing semester paling sedikit 18 minggu. Sedangkan khusus semester genap kelas VI untuk SD dan kelas IX untuk SMP paling sedikit 14 minggu.

Satuan Pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar perminggu sesuai dengan struktur kurikulum. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu ) tahun pelajaran sebanyak 3 hari. Beban Belajar di satuan Pendidikan Pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka (IKM ) mengikuti Peraturan yang berlaku. Beban belajar efektif untuk satuan Pendidikan Pelaksana kurikulum 13 ditentukan sebagai berikut:

Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD):
Beban belajar atau lama belajar merupakan keseluruhan waktu untuk memperoleh pengalaman belajar yang harus diikuti anak dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun. Lama belajar pada PAUD dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka.
Kegiatan tatap muka di PAUD dengan lama belajar sebagai berikut:

Kelompok usia lahir sampai 2 (dua) tahun dengan lama belajar paling sedikit 120 menit per minggu, Kelompok usia 2 (dua) tahun sampai 4 (empat) tahun dengan lama belajar paling sedikit 360 menit per minggu, kelompok usia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun dengan lama belajar paling sedikit 900 menit per minggu. Satuan PAUD untuk kelompok usia4-6 tahun yang tidak dapat melakukan pembelajaran 900 menit per minggu wajib melaksanakan pembelajaran 540 menit dan ditambah 360 menit pengasuhan terprogram.

Sekolah Dasar (SD):

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran. Beban belajar di SD dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas I paling sedikit 30 jam pelajaran. Beban belajar satu minggu Kelas II paling sedikit 32 jam pelajaran. Beban belajar satu minggu Kelas III paling sedikit 34 jam pelajaran.

Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI paling sedikit 36 jam pelajaran. Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu efektif. Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif. Beban belajar di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14
minggu efektif. Alokasi waktu setiap jam pelajaran 35 menit.

Sekolah Menengah Pertama (SMP):

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

Beban belajar di SMP dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu. Beban belajar
satu minggu adalah minimal 38 jam pelajaran. Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu efektif. Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif. Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu efektif dan Alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit. (Upek)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version