SURABAYAONLINE.CO, Sumenep-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan periode Juli-November 2022, Rabu (29/11).
Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu didominasi kasus narkotika dan psikotropika sabu seberat 239,31 gram dan Pil Logo Y sebanyak 3.376 butir. Disusul perkara oharda yakni beras oplosan sebanyak 16,35 ton.
Kajari Sumenep Trimo memaparkan, pemusnahan BB itu sebanyak 93 perkara dengan jumlah terpidana 113 orang.
Dia merinci, perkara yang ditangani dari pemusanahan itu, narkotika dan psikotropika 64 perkara. Rinciannya, sabu sebanyak 239,31 gram, Handphone 53 unit, bong/alat hisap 17 buah, terpidana 74 orang. Diterapkan pasal 127 ada 46 orang, pasal 112 sebanyak 13 orang, empat orang pasal 114, pasal 196 dan 197 ada satu orang dengan rata-rata tahanan 3 tahun perjara.
Kemudian perkara terhadap Oharda (orang dan harta benda) ada 29 perkara. Meliputi terpidana 39 orang, senjata tajam 8 bilah, pakaian 32 buah dan 15 buah alat-alat.
Lebih jauh Trimo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu sudah inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara.
“Pasal yang terbukti rata-rata pelanggaran UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas dalam sambutannya
Kemudian untuk beras oplosan, kata dia, terbukti melanggar undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen.”Yang pada intinya adalah pengoplos beras dengan tidak layak mutu,” tambahnya
Pihaknya mengatakan bahwa, kinerja yang dihasilkan itu tidak terlepas dari kolaborasi dengan Pemkab Sumenep serta stakhold
er terkait. (Upek)