SURABAYAONLINE.CO, Sidoarjo–Hujan deras mengguyur wilayah Sidoarjo Utara dan sekitarnya disertai angin kencang siang tadi. Akibatnya, disekitar aloha, Kecamatan Gedangan atap warung ambruk dan papan reklame roboh di lokasi yang tidak berjauhan, Senin (28/11/2022)
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Sidoarjo, Yani Setyawan langsung gerak cepat menerjunkan pasukannya ke lokasi kejadian.
“Kita sudah meluncurkan tim reklame Pol PP Sidoarjo, sementara itu dulu data lainya menyusul karena anggota masih di lokasi,” Ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, ada satu orang pengendara sepeda motor Honda Vario warna merah tertimpa reklame. Beruntungnya banyak masyarkat yang menolong dan mengevakuasi pengendara tersebut ke tempat yang lebih aman.
Reklame yang roboh itu berada di jalur Sidoarjo arah Surabaya, Di titik reklame roboh sempat terjadi kemacetan yang cukup panjang. Bahkan kemacetan ini terjadi di dua arah yang sama karena banyak warga yang ingin menonton.
Akibat robohnya reklame tidak ada korban jiwa hanya korba luka-luka. Akibat kelalaian pengusaha jasa reklame bisa terancam UU No. 22 Tahun 2009 dan berlaku pasal 360 KUHP tentang Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. 360 KUHP adalah luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari. (Tis)