SURABAYAONLINE.CO|BANGKALAN – Usai penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu, kini menetapkan enam orang tersangka.

Dari enam orang tersangka itu, satu orang merupakan kepala daerah, yakni Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), diduga terlibat dalam kasus suap lelang jabatan tinggi pratama.

Setelah melakukan penggeledahan selama lima hari di Bangkalan pada beberapa waktu lalu, ternyata KPK tidak hanya menemukan kasus suap lelang jabatan saja. Melainkan KPK juga sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta fee proyek.

Penetapan 6 tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam video berdurasi 1 menit 47 menit, yang tersebar di beberapa group aplikasi WhatsApp pada, Senin kemaren, 31 Oktober 2022.

“Memang benar KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi jual beli lelang jabatan di Bangkalan. Kami menetapkan tersangka termasuk kepala daerah dan tersangka lainnya. Sejauh ini ada enam tersangka,” kata Ali Fikri dalam videonya.

Pihaknya juga menyampaikan, dalam waktu dekat akan diungkap siapa saja yang menjadi tersangka dan kontruksi dugaan kasus penerimaan atau pemberian suap lelang jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

“Kami akan sampaikan secara utuh dan lengkap atas dugaan kasus jual beli jabatan ini, setelah proses penyidikan ini cukup,” ujar pria berbaju putih dan berkacamata di dalam video yang tersebar.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK juga melayangkan surat permintaan atas pencegahan bepergian ke luar negeri kepada 6 pejabat yang sudah ditetapkan tersangka. Hal itu, dalam upaya kelancaraan proses pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Kami sudah bersurat ke direktoral jenderal imigrasi, masa berlaku pencegahan ke luar negeri pada 6 tersangka berlaku hingga bulan April 2023, dan bisa diperpanjang lagi,” kata dia.

Sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Agus E. Leandy menyampaikan, kantornya sudah digeledah KPK. berkas yang dibawa berkas berkaitan dugaan kasus gratifikasi asesmen.

“Semua ruangan yang digeledah. KPK membawa berkas yang berkaitan asesmen beberapa bulan yang lalu,” kata dia.

Diketahui berikut 6 orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK:

1. Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron)

2. Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) (Salman Hidayat)

3. Kepala Dina Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) (Hosin Jamili)

4. Kepala Dinas PUPR (Wildan Yulianto)

5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Achmad Mustaqim)

6. Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aperatur (BKPSDA) (Agus Eka Leandy).

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version