SURABAYAONLINE.CO |BANGKALAN – Masa jabatan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), sudah diujung tanduk, terhitung masa jabatannya sejak tahun 2018 hingga tahun 2023 mendatang.
Namun, sebelum masa jabatannya berakhir, Bupati Ra Latif nampaknya sudah akan angkat koper sebelum masa jabatannya berakhir.
Sebab, Bupati Ra Latif diduga telah tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana suap terkait lelang jabatan dilingkungan Pemkab Bangkalan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Bupati Ra Latif ke luar negeri selama enam bulan, terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Pencegahan itu menindaklanjuti permintaan KPK.
Seperti dilansir dari cnn Indonesia, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pada umumnya kalau sudah ada pencekalan tidak mungkin penyelidikan ia cekal, dan selain itu sudah pasti pula tersangkapun juga ada.
Selain itu, Alex mengaku, bahwa Bupati Ra Latif ini, diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana suap terkait lelang jabatan, di Bangkalan.
“Sebetulnya enggak hanya lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Kan bisa jadi,” katanya.
Diketahui, selama lima hari terakhir, tim penyidik KPK sudah menyisir di beberap kantor di Bangkalan, sedikitnya ada 21 kantor yang digeledah, salah satunya ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekda hingga Dinas-dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan. (Im/So)