SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Terdapat Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dipecat.
Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep Miftahul Arifin mengungkapkan, tujuh ASN yang dipecat itu karena melanggar aturan yang berlaku.
Diantaranya, tidak masuk kantor selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sebagaimana diatur dalam PP 94 dan melanggar hukum sehingga dijerat pidana.
“Rinciannya, Empat orang dipecat karena tidak masuk 10 hari berturut-turut dan tiga ASN lainnya terjerat pidana yang sudah inkrah dari PN,” terangnya, Rabu (26/10).
Ia mengatakan, sebelum dilakukan pemberhentian terhadap Tujuh ASN tersebut, sudah diberikan sanksi berupa teguran dari OPD. Karena tidak mengindahkan, kata dia, maka dilakukan pemecatan.
Dari Tujuh ASN yang dipecat itu diantaranya Dinas Pendidikan (Disdik) 3 orang, Dinas PU Cipta Karya dan Perhubungan 1, Dinas PU dan Tata Ruang 1, RSUD Moh. Anwar 1 dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) 1 orang.
Miftahul menjelaskan, ketujuh ASN yang dipecat itu berjenis kelamin Laki-laki enam orang dan satu orang perempuan.
Menurutnya, selama ini Kabupaten Sumenep telah menerapkan ketentuan yang sangat ketat dalam hal pengawasan terjadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan setempat dalam upaya menjaga nama baik dan pelayanan baik terhadap masyarakat Sumenep.
“Artinya, Bupati dan Sekda tidak bermain-main dalam hal ini. Ketika salah, apalagi sampai fatal maka tidak segan-segan akan menerapkan sanksi sebagaimana aturan berlaku,” tegasnya.
“Dan juga agar dijadikan sebagai bahan evaluasi kepada ASN di Sumenep,” pungkasnya. (Upek)