SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Capaian Akses Ketersediaan Air minum di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih mencapai 50 persen dari target Standar Pelayanan Minimal (SPM) 100 persen.
Kepala Bidang PLP dan Air Minum Dinas PU Tata Ruang Sumenep Dedi Falahuddin menjelaskan, rincian dari 50 persen itu, 27 persen akses perpipaan dan 23 persen non perpipaan.
“Untuk 27 persen itu melalui PDAM dan Hippam. Sedangkan yang non perpipaan dari masyarakat bisa berupa sumur bor atau sumur gali,” terangnya, Senin (17/10).
Menurutnya, realisasi masih mencapai 50 persen itu disebabkan beberapa faktor. Misalnya di beberapa desa belum ditemukan sumber air dan lain semacamnya.
Capaian aksek Air Minum tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 59 tahun 2021 tentang standar pelayanan minimal.
“Air minum itu diletakan di Desa-desa yang rawan kekeringan,” jelasnya
Desa yang tercatat rawan kekeringan itu diantaranya Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Batu Putih, Kepulauan Raas, Kecamatan Kangean.
Kemudian Desa Sendang, Rombasan, Pekamban Daya, Larangan Pereng Kecamatan Pragaan, Desa Guluk Manjung, Pekandangan Barat, Lobuk, Bluto, Aengbaja Kenek, Bumbungan dan Errabu Kecamatan Bluto.
Desa Juluk Kecamatan Saronggi, Tambaagung Barat, Tambaagung Ares, Campor Timur dan Beluk Kenek Kecamatan Ambunten. Kemudian Desa Tamansare, Bungin-bungin Kecamatan Dungkek, Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk dan Banasare Kecamatan Rubaru.
“Desa itu mengajukan proposal ke Dinas, kemudian kami Survie ke lapangan,” ujarnya. (Upek)