SURABAYAONLINE.CO , Sampang – Permudah masyarakat dalam memiliki identitas kependudukan.
Pemerintah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) luncurkan Program LADEPAK.
Layanan Desa Pengurusan Administrasi Kependudukan (LADEPAK) bertujuan mempermudah dan memanjakan masyarakat dalam melakukan pembuatan e-KTP, KK, Akta, KIA, Surat kematian, Surat Pindah dan semacamnya.
Dimana langkah pertama dari Program LADEPAK ini di mulai dari Desa Napo Daya Kecamatan Omben, Senin (10/10/2022).
Camat Kecamatan Omben, Didik Adi Pribadi menyampaikan melalui Kasi Pemerintahan dan pelayanan umum Kecamatan Omben, Nurul Agus Efendi, Sp.Msi.
“Program ini adalah Inovasi pelayanan yang bertujuan memanjakan masyarakat, guna mempermudah mengurus kepemilikan Administrasi Kependudukan (Adminduk),” tuturnya.
“Untuk saat ini khusus Se-Kecamatan Omben, yang diawali dari Desa Napo Daya,” timpal Agus Efendi.
Sementara Holid Mawardi S. A. P, Kepala Desa Napo Daya, mengaku merasa sangat senang dengan program LADEPAK dari Kecamatan Omben tersebut.
“Kami sangat senang sekali dengan program ini, ini merupakan program yang sangat bermanfaat sekali bagi Masyarakat pelosok desa,” jelasnya.
Menurut Kholid, program ini merupakan upaya pencapaian pemerintah desa, kecamatan dan Kabupaten untuk menuntaskan hak warganya memiliki Adminduk, ungkapnya.
“Program disambut dengan senyum hangat oleh warga kami. Selain administrasi kependudukan bisa terselesaikan dengan cepat, juga efisien, baik dari segi tenaga, transportasi hingga free biaya,” antusiasnya.
Ditempat yang sama, Desy Damayanti, Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Sampang menjelaskan bahwa,
Dimana Program LADEPAK Kecamatan Omben ini berkolaborasi dengan Program Inovasi Dispendukcapil, yaitu Rela Berkorban.
“Hasil perekaman pengurusan Adminduk LADEPAK di Desa Napo Daya tadi ada 21 Orang, diantaranya mengurus E-KTP 16 Orang, dan KK 5 Orang,” ucap Desy.
Pun, Desy menambahkan bahwa hal itu juga sesuai amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Sesuai amanat UU mas, yang menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.”Pungkasnya. (hbb)