SURABAYAONLINE.CO | BANGKALAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan akan menggandeng Komisi C, untuk melakukan pendekatan terhadap warga yang menolak pemanfaatan kembali bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Buluh, Kecamatan Socah, yang sempat ditutup oleh warga sejak tahun 2020 lalu.
Pendekatan itu bertujuan, agar pemanfaatan kembali TPA Buluh, menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), bisa diterima oleh warga sekitar, Rabu (5/10).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Anang Yulianto menjelaskan, pihaknya akan membujuk masyarakat setempat supaya setuju dan memberi izin bekas TPA Desa Buluh menjadi TPST.
Pihaknya akan mencoba untuk berkomunikasi kembali, karena menurut kesimpulannya, penolakan warga itu akibat dari kesalah pahaman dari wargakare kurang pahaman terkait TPST, sehingga kata dia perlu dijelaskan kembali.
“Saya yakin, jika masyarakat paham terkait untung dan ruginya dari TPST ini, maka saya yakin masyarakat akan memberikan izin, karena kita hadir kesana niatnya mau memperbaiki,” jelas dia.
Hal senada juga disampaikan olen Efendy, Ketua Komisi C DPRD Bangkalan, setelah mendengar cerita dari DLH, alasan warga menolak TPST ini karena tidak paham tentang rencana pengolahan sampah di TPST tersebut.
Sebab kata dia, masyarakat juga trauma terhadap pengelolaan Sampah di TPA yang sebelumnya, karena selama puluhan tahun pengolahannya tidak beres.
Efendy mengaku, bahwa persoalan pengelolaan TPST bukan hanya perihal kepentingan masyarakat Desa Buluh saja, melainkan semua masyarakat Bangkalan, khususnya perkotaan. Sehingga sangat disayangkan jika pengelolaan yang bisa menimbulkan keuntungan untuk daerah ini harus gagal.
“Disana ini kemungkinan ada konflik internal desa dan membuat dua kubu yang setuju dan tidak setuju, dan ada kemungkinan juga karena trauma. Makanya, saya nanti dan anggota komisi C serta DLH akan melakukan pendekatan langsung pada warga,” ungkap dia.
Sebelumnya, Pemkab Bangkalan menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan sampah masyarakat tersebut. Mereka adalah Packaging Recovery Organization (IPRO) dan PT. Reciki Solusi Indonesia (Reciki).
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Bangkalan dengan PT. Reciki sebagai pengelola sampah di TPST seluas 2,1 hektar itu, dilakukan pada hari Rabu, 28 September 2022 lalu.
Namun, rencana pemanfaatan kembali terhadap TPA Buluh menjadi TPST ini mendapat penolakan keras oleh warga sekitar. Sebab, menurut Hawi salah satu warga menyebutkan, bahwa yang namanya sampah tetap akan minimbulkan penyakit.
“Kami tidak menutup komunikasi dengan siapapun soal pengelolaan sampah. Tetapi untuk menyetujui bekas TPA dijadikan TPST, Warga pasti akan tetap menolak,” kata dia.
Pihaknya mengaku, pasca di tutupnya TPA Buluh ini, masyarakat merasa nyaman karena sudah tidak ada lagi bau busuk dari sampah tersebut. Jarak TPA ke rumah warga itu sangat dekat, kurang lebihnya 50 sampai 70 meter.
Namun pemerintah, yakni DLH tidak mau mengalah dan berusaha membukanya kembali. “Tapi, kami (asyarakat) akan tetap menolak jika suatu saat TPA itu beroperasi dan dijadikan tempat prngelolaan sampah,” tuturnya, menegaskan.