SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Sedikitnya lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Kepas III Arjasa, Kamis (15/9).
Plt Karutan Sumenep Ridwan Susilo mengungkapkan, kelima WBP itu merupakan warga Kepulaun Sumenep. Dan kasus yang dialaminya bermacam-macam.
“Dua kasus Pidum dan sisanya Narkotika. Pemindahan ini baru pertamakali sejak 2022,” terangnya
Masa pidana yang dialami masing-masing WBP itu juga berbeda. Ada yang satu sampai tujuh tahun hukuman penjara.
Ia menjelaskan, pemindahan terhadap lima WBP itu dalam rangka pembinaan serta mendekatkan Napi itu kepada keluarganya sebagaimana kondisi yang dibutuhkan.
“Artinya, lima WBP itu dipindahkan ke Lapas Arjasa agar keluarganya itu lebih mudah menyentuh hati Napi tersebut,” katanya
Dengan pemindahan ini diharapkan kelima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sumenep dapat lebih baik lagi serta menyesali segala sesuatu yang dilakukan.
Agar lanjutnya, setelah kembali ke halaman masing-masing memberikan dampak positif bagi lingkungan khususnya keluarganya. (Upek)