SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Satu warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi gegara judi online atau slot. Penangkapan pada Minggu (11/9) pukul 20.30 WIB.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyebutkan, tersangka berinisial H (36) waega Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi.
“Tersangka ditangkap saat ngeslot di teras toko milik saudari inisial S warga setempat,” terangnya, Senin (12/9).
Ia menjelaskan, kejaidan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Saronggi Aipda Aswiyadi bahwa ada perjudian di Desa tersebut.
Kemudian Kanitreskrim Polsek setempat melakukan penyidikan terhadap lokasi yang disebutkan berdasarkan informasi dan keberadaannya benar.
“Setelah itu Kanitreskrim membekuk tersangka,” jelasnya
Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa handphone yang didalamnya ada pemesanan nomer togel berupa angka. Jika diuangkan sekitar Rp36 ribu.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(Upek)


