SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Badan Kantor Pertanahan (BPN) Kantor Sumenep, Madura, Jawa Timur telah membatalkan rencana pengukuran peta bidang tanah Kodim 0827 setempat.
Hal itu disampaikan Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto, Selasa (23/8) saat ditemui di ruang kerjanya. “Kami sudah batalkan rencana itu sejak Senin 22 Agustus 2022,” terangnya
Pembatalan itu mengacu pada surat keberatan yang dilayangkan Pemkab Sumenep melalui Bagian Hukum Setdakab Sumenep pada Kantor BPN.
Inti dari surat itu yakni keberatan atas permohonan pengukuran peta bidang tanah yang dilayangkan Akhmad Hasanuddin selaku Ketua Badan Hukum perkumpulan wakaf penembahan sumolo. “Dari dasar itu kami lakukakan pembatalan pengukuran,” jelasnya
Ia mengungkapkan, pembatalan itu bisa saja sepanjang masa selama terus ada penolakan dari pihak lain. Sebab, lanjutnya, pihaknya tidak bisa melaksanakan pengukuran selama terus ada penolakan.
Selanjutnya, pihaknya akan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi guna menemukan solusi terbaik dari persoalan ini. Artinya, BPN akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk bagaimana menemukan titik terang.
Dan jika belum ada keputusan dari kedua pihak, yang bersangkutan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk mendapatkan keputusan hukum.
Pihaknya menegaskan bahwa, BPN merupakan wadah bagi masyarakat Sumenep dalam hal pertanahan seperti pengukuran tanah. Selama data yang diajukan lengkap, maka akan dilaksanakan.
Sebelumnya, Beredar sebuah surat pemberitahuan pengukuran terhadap bidang tanah yang didirikan Kantor Kodim 0827, Kamis (11/8).
Dalam kop surat tersebut tertera Kementrian Agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Sumenep dengan Nomor:493/35.29.2022/VIII/2022 bersifat penting ditujukan kepada sdr. Akhmad Hasanuddin.
Isi surat itu jelas, sehubungan dengan permohonan pengukuran peta bidang tanah dari saudara selaku kuasa dari Perkumpulan Wakaf Penembahan Sumolo Sumenep yang terdaftar dalam nomor berkas permohonan : 31673/2022 yang terletak di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota , Kabupaten Sumenep (Tangsi dan Kodim).
Namun, sekelompok yang mengatasnamakan warga Sumenep, meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep membatalkan rencana pengukuran peta bidang tanah Kodim 0827 setempat.
Hal itu disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Jl. Payudan Barat, Kota Sumenep, Selasa (23/8). (Upek)