SURABAYAONLINE.CO |Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan kembali menyegel empat tempat karaoke. Kamis (18/8) siang.
Keempat tempat karaoke tersebut antara lain Coffee King one di Jalan Kolpajung, Moga Jaya Coffe, Jalan Kolpajung, Coffe Halmahera, Jalan Raya Pamekasan – Sumenep (depan hotel Odaita) dan Hotel Putri, Jalan Trunujoyo Pamekasan.
Berdasarkan pantauan lokasi, tempat karaoke tersebut ditutup dengan cara menyegel pintu masuk dengan stiker dari Pemkab Pamekasan Satuan Polisi Pamong Praja dan Materai.
Selain itu, stiker penyegelan bukan hanya satu yang tertera, namun sebelumnya juga sudah disegel dua kali dengan ditempelnya stiker penyegelan yang sama. Seperti yang tertera di pintu masuk hotel putri.
Kasatpol PP Pamekasan, Saiful Amin menjelaskan, alasan menutup tempat karaoke tersebut karena melanggar peraturan daerah nomer 2 tahun 2019, tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, perda nomer 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum ketententraman masyarakat dan perda nomer 18 tahun 2019 tentang penyelengaraan penanaman modal.
“Rata – rata tempat tersebut tidak memiliki ijin dan itu jelas melanggar perda, kalau yang di Putri itu bagian dari hotel dan hanya ijin manual,” jelas Saiful Amin kepada awak media usai melakukan penyegelan tempat karaoke.
Salain itu, pihaknya melakukan penyegelan karena banyak laporan dari masyarakat karena dinilai meresahkan dan illegal.
“Jika sudah memenui persyaratan maka bisa dibuka lagi, ini kan tidak punya ijin maka kami tutup, tandasnya.(go2)