SURABAYAONLINE.CO | Sumenep – Beredarnya surat pemberitahuan pengukuran tanah lahan Kodim 0827 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai memanas.
Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Sumenep dinilai tidak memverifikasi lebih awal mengenai tanah yang diajukan pengukuran oleh perkumpulan waqaf penembahan somala.
“Seharusnya dengan adanya pengajuan dari pihak pemohon (perkumpulan waqaf penembahan somala.red) apakah badan hukumnya memenuhi syarat atau tidak untuk permohonan pengukuran tanah,” kata salah satu warga Sumenep berinisial F, Jumat (12/8).
Kemudian kata dia, BPN Sumenep harus memastikan apakah badan hukum Perkumpulan Waqaf Penembahan Sumolo tersebut telah memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, PP No. 38 tahun 1963 tentang penunjukan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
“Buktinya mana. BPN hanya mengatakan memenuhi syarat, bentuknya seperti apa dan bagaimana mekanismenya. BPN tidak berani menunjukan itu,” katanya
Berdasarkan dua regulasi diatas, kata dia, badan hukum yang berbentuk Perkumpulan tidak dapat memiliki hak milik atas tanah.
Sementara Kepala BPN Kantor Pertanahan Sumenep Agus Purwanto mengatakan, jika lahan yang didirikan kantor Kodim 0827 setempat terdapat tanah wakaf.
“Iya memang di Kodim itu terdapat tanah wakaf. Di peta jaman Belanda tertera pada tahun 1901,”katanya tanpa menunjukkan peta yang dimaksud
Menurutnya, tanah adat atau wakaf dibuktikan dengan C Desa (salah satu bukti tertulis untuk memperoleh hak milik atas tanah, yang dalam hal ini dapat melahirkan surat tanda bukti hak atau sertifikat hak milik). “Kalau tanah Negara tidak ada hanya saja penguasaan,” katanya.
Ia mengatakan, permohonan pengukuran peta bidang tanah yang diajukan Perkumpulan Wakaf Penembahan Sumolo telah bergulir sejak dua pekan lalu ke BPN setempat.
Permohonan yang diajukan perkumpulan itu sudah dinyatakan memenuhi persyaratan seperti KTP, KK, Badan Hukum, Wakaf, Penunjang dan keterangan Kepala Desa setempat.
Pihaknya mengaku sempat koordinasi dengan pihak Pemkab dan Dandim mengenai permohonan pengukuran peta bidang tanah yang diajukan perkumpulan wakaf penembahan sumolo.
“Saya sudah koordinasi. Namun secara lisan beliau mengatakan jangan diukur. Kita sebagai termohon selama itu memenuhi syarat diatas akan memproses sesuai SOP. Tetapi jika ada keberatan diminta untuk mengirimkan surat permohonan kepada kami apa saja yang menjadi keberatannya,” ujarnya
Namun, lanjutnya, permohonan pengukuran peta bidang tanah itu tidak akan keluar sertifikat apabila ada pihak lain keberatan dengan itu. “Kami tidak berani mengukur tanah jika ada permasalahan. Kita ini kan penyelenggara mas,” tegasnya. (Upek)