SURABAYAONLINE.CO|Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur telah menyiapkan 10 Jaksa Pengacara Negara (JKN).

Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Sumenep Slamet Pujiono menjelaskan, JKN merupakan seorang yang mewakili negara dan pemerintahan dalam perkara. DATUN biasa disebut Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Ia memaparkan, istilah Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak terlepas dari ketentuan tentang kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) Undang – Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Artinya, bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” terangnya, Senin (8/8).

Ruang lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jelasnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah.

“Lembaga itu meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” jelasnya

Sebagaimana pula ditegaskan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, menegaskan lagi dalam Pasal 444.

Slamet sapaan akrabnya mencontohkan, misalnya lembaga pemerintah pusat atau daerah memiliki persoalan yang tidak bisa diselesaikan, maka JPN sebagai fasilitator dapat memberikan pendampingan, pertimbangan hukum guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Selain itu, masyarakat umum yang memiliki kerumitan persoalan hukum dapat dikonsultasikan dengan 10 Jaksa Pengacara Negara di Kantor Kejari setempat secara gratis. (Upek)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version