SURABAYAONLINE.CO|Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama PLN UP3 Pamekasan menandatangani nota kesepakatan dalam Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara, Selasa (26/7).
Penandatanganan berlangsung di Aula Ach. Rachman Kehaksaan Negeri (Kejari) Jl. Kh Mansyur, Kota Sumenep.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo mengungkapkan, dengan MoU itu antara Kejari Sumenep dengan PLN UP3 Pamekasan akan terus bersinergi dalam bidang hukum dan tata usaha negara.
“Artinya, kami kedepan akan mepersiapkan Jaksa pengacara Negara,”terangnya
Persiapan jaksa pengacara Negara dimaksud guna pengoptimalan peran jaksa pengacara pada jajaran bidang perdata dan tata usaha Negara dalam mendukung pembangunan Pemerintah. Jaksa pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari lembaga Negara, Daerah, BUMN maupun BUMD.
“Kita dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah lainya untuk kewenangan dalam memberikan jasa hukum kepada instansi Pemerintah termasuk BUMN dalam hal ini PT PLN Persero,” jelasnya
Kedepan, lanjutnya, dengan MoU ini akan lebih mempermudah pelayanan hukum perdata jika suatu hari mengalami kesulitan terkait hukum perdata. Dengan surat kuasa khusus yang didapatkan melalui MoU akan lebih mudah.
Misalnya, mengajukan gugatan pembatalan perkawinan berdasarkan pasal 26 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, mengajukan pembubaran PT dengan alasan melanggar kepemtingan umum atau PT melakukan perbuatan yang mrlabggar peratutan perundang-undangan padal 146 ayat (1) Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang dan pembatalan paten berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2021 tebtang paten pasal 91 ayat (4).
Kepala PLN UP3 Pamekasan Fery Asmoro menjelaskan, MoU antara Kejari Sumenep dengan PLN UP3 Pameksan sudah berjalan dua kali berturut-turut.
Menurutnya, selama bekerjasama dengan Kejari Sumenep dalam hal serupa sangat memudahkan dalam hal pelayanan hukum perdata.
Salah satu contohnya, kata dia, ketika masyarakat melewati tempo pembayaran listrik, dengan kerjasama baik itulah Kejari Sumenep bisa memberikan pemahaman hukum secara perdata akibat jatih tempo pebayaran tersebut.
“Semoga kedepan terus bersinergi dengan baik,” harapnya. (Upek)