SURABAYAONLINE.CO| Sumenep – Tersangka kasus dugaan Korupsi di salah satu Bank Pelat merah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memakan 23 korban. Tersangka, berinisial AI (31) warga asal KTP Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo mengungkapkan, 23 korban itu tersebar di berbagai Kecamatan di Sumenep. Mayoritas Wilayah daratan.
“Itu kita ketahui berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi atau korban,” terangnya, Kamis (21/7).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan satu oknum pejabat di salah satu Bank Pelat merah Sumenep sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (20/7) malam.
Modus operandi tersangka adalah menyalah gunakan kewenangan sehingga melawan hukum dan dapat menimbulkan kerugian uang negara diatas Rp500 juta.
Penyalahgunaan wewenang dimaksud, tersangka mencatut atau memalsukan identitas para pelaku usaha UMKM serta tabungan seolah-olah masyarakat sendiri yang melalukan. Padahal disalahgunakan tersangka.
Tersangka melancarkan aksi melawan hukum itu sejak tahun 2016 sampai 2018 lalu dengan seorang diri.
Dan tidak menutup kemungkinan, Kejari setempat akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus serupa untuk memastikan apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak.
Saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu Bank Plat Merah Sumenep dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sumenep. Terhitung sejak 20 Juli – 8 Agustus 2022 dengan pertimbangan Objektif dan Subjektif.
Objektif adalah pasal yang disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Upek)


