SURABAYAONLINE.CO|Sumenep – Salah satu oknum pegawai Bank Plat Merah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
Oknum tersebut berinisial AI (31) warga ber KTP asal Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menjelaskan, saat ini tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu Bank Plat Merah Sumenep dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sumenep.
“Terhitung sejak 20 Juli – 8 Agustus 2022,” terangnya pada wartawan saat konferensi pers, Rabu (20/7).
Terimo menjelaskan, modus operandi tersangka adalah menyalah gunakan kewenangan sehingga melawan hukum dan dapat menimbulkan kerugian uang negara diatas Rp500 juta.
Penyalahgunaan wewenang dimaksud bahwa tersangka mencatut atau memalsukan identitas para pelaku usaha UMKM serta tabungan Simpedes seolah-olah masyarakat sendiri yang melalukan. Padahal disalahgunakan tersangka.
“Nah, uang inilah yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Sementara untuk kepastian jumlah kerugian negara, kami masih berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Jawa Timur untuk mengetahui lebih jelas jumlah kerugianya,” jelasnya
Menurutnya, tersangka melancarkan aksi melawan hukum itu sejak tahun 2016 sampai 2018 lalu dengan seorang diri.
Pihaknya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tindak pidana korupsi di Bank Plat Merah tersebut.
Akibatnya, tersangka kasus dugaan korupsi tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Sumenep dengan pertimbangan Objektif dan Subjektif.
Objektif adalah pasal yang disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Upek)