SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengoptimalkan pemungutan PBB P2, penyerahan SPPT dan DHKP TA 2022.
“Kita optimalkan Pemungutan PBB P2, Penyerahan SPPT, & DHKP 2022 untuk kebaikan Sumenep,” terang Kabid (Kepala Bidang) Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep Urip Mardani, Kamis (14/7).
Optimalisasi itu dilakukan karena terkendala data WP tidak valid, ukuran obyek pajak/tanah/bangunan berubah, kesadaran WP masih rendah dan adanya isu-isu yang kurang tepat untuk wajibnya membayar pajak.
Kemudian tempat membayar sulit/jauh dan atau sedikit serta administrasi yang cukup besar karena belum membayar pajak selama beberapa tahun.
Solusinya, kata dia, untuk data WP/OP yang tidak valid/salah/berubah dapat dilakukan perubahan/mutasi/pemecahan SPPT PBB P2 secara gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Untuk WP yang kurang sadar pajak, akan diberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pemilikntanah dan menyampaikan pentingnya melunasi PBB P2,” jelasnya
Kemudian Pemkab setempat akan menghapus data yang berkaitan dengan objek pajak yang tidak dikenakan PBB seperti pelayanan umum.
Adapaun tempat umum yang dimaksud yakni Tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan bangunan lainya yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan.
Kuburan, peninggalan purbakala dan sejenisnya. Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman Nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
Dan bangunan yang digunakan oleh pereakilan diplomatik, bangunan yang digunakan badan atau pereakilan organisasi internasional yang telah ditentukan Menteri Keuangan.
Tidak hanya itu, Pemkab Sumenep menyiapkan dana bagi penyampaian SPPT PBB P2.” Kita siapkan anggaran DBH PDRD yang sudah disiapkan berdasarkan keberhasilan dalam proses pelunasan PBB P2 utamanya TA 2020 di masing-masing Desa,” katanya
Syarat yang harus dipenuhi dalam pelayanan PBB P2 yakni Foto Copy KTP atau KSK pemohon, bukti kepemilikan haknatas tanah (sertifikat/akta jual beli/hibah/waris). Suket hak atas tanah atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah dari lurah/Kades setempat.
Suket izin garap lahan dari lurah/Kades, SPOP/LSOP, Suket pernyataan pemohon dan kuasa dari wajib pakak dalam hal dikuasakan disertai FC KTP yang dikuasakan.
“Syarat ini sama dengan ketika permohonan SPPT Mutasi maupun permohonan pemberulan SPPT,”jelasnya. (Upek)