SURABAYAONLINE.CO| Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memberlakukan aturan baru mengenai pengiriman sapi dari Sumenep ke luar daerah.
Kepala Dinas DKPP Sumenep Arif Firmanto melalui Kabid Kesehatan Hewan Zulfa menjelaskan, aturan itu diberlakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pengiriman hewan ternak ditengah wabah penyakit mut dan kuku (PMK).
“Di Sumenep banyak sapi yang dikirim ke luar daerah sepeerti Jawa. Apalagi populasi sapi Sumenep tinggi,” terangnya, Senin (11/7)
Ia memaparkan, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat untuk mengirimkan hewan ternak. Diantaranya harus menerima rekomendasi dari Daerah tujuan pengiriman.
Untuk mendapat rekomendasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang hendak dikirim ke luar daerah.
“Jika sehat, hewan ternak itu bisa dikirimkan ke tujuan dimana akan dikirimkan,” jelasnya
“Misalnya dari Pulau Sepudi akan dikirimkan ke Situbondo, maka harus ada rekomendasi dari Situbondo. Nanti petugas kami di Sepudi yang akan melakukan pemeriksaan sebelum ternak dikirim,” imbuhnya
Berdasarkan data di DKPP, kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Sumenep per tanggal 4 Juli 2022, hewan ternak yang sakit sebanyak 4.701 ekor, sembuh 2.956, dan mati delapan ekor yang tersebar di 20 Kecammatan se-Sumenep. (Upek)