SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Dr Spesialis Jiwa RSUD Moh. Anwar Sumenep dr. Utomo menjelaskan, proses penyembuhan pecandu narkoba di rumah rehabilitasi Adhyaksa hanya membutuhkan waktu satu bulan perindividu.
“Ini berdasarkan Standar Operasional Prosedur yang sudah kami buat,” terangnya
Ia memaparkan, waktu satu bulan itu akan dilakukan berbagai cara. Mulai pertama yakni detoksifikasi (Penngawaracunan). Artinya, lintasan metabolisme yang mengurangi kadar racun di dalam tubuh, dengan penyerapan, distribusi, biotransformasi dan ekskresi molekul toksin.
“Gejala yang muncul apa, kita detok selama dua pekan,” jelasnya
Setelah dua pekan, proses detoksifikasi selesai dan dilanjutkan pada tahap selanjutnya yakni terapi, konseling, psikoterapi selama dua pekan.
“Kami pastikan satu bulan selesai. Kemudian dilanjut dengan after care,”Jelasnya
Setelah selesai menjalani proses After Care, korban tersebut akan mendapatkan surat keterangan usai menjalani rehabilitasi. Tentunya dengan pemantauan bersama pihak terkait.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membentuk balai rehabilitasi adhkyaksa se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jumat (1/7).
Untuk di Sumenep, peresmian balai rehabilitasi terebut berlangsung di halaman RSUD dr. Moh. Anwar setempat dengan dihadiri jajaran Forkopimda. (Upek)