SURABAYAONLINE.CO | Sumenep – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membentuk balai rehabilitasi adhyaksa se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jumat (1/7).
Untuk di Sumenep, peresmian balai rehabilitasi terebut berlangsung di halaman RSUD dr. Moh. Anwar setempat dengan dihadiri jajaran Forkopimda.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo menjelaskan, pembentukan balai rehabilitasi sebagaimana amanat peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Artinya, apabila ada penanganan perkara Narkoba maka Jaksa juga ikut serta melakukan penyidikan. Mulai dari SPDP dan lainya,” jelasnya
Dengan penelitian itu, kata Trimo, dapat mengetahui apakah korban itu sebagai pecandu, pengguna, pengedar maupun lainya. Kemudian berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Setelah itu, lanjutnya, akan di asesmen terpadu. Dari hasil itulah nantinya dilakukan pendekatan secara hukum restoratif.
Ia memaparkan, rehabiltasi yang baru saja diresmikan itu khusus para korban dan pecandu narkoba yang hanya baru satu hari. “Dia (korban ataupun pecandu) tidak perlu dibawa ke Pengadilan. Namun langsung ke rumah Rehabilitasi ini,” terangnya
Ia berharap, dengan terbentuknya rumah balai rehabilitasi Adhkyaksa ini dapat memberantas perkara Narkotika di Sumenep.
Balai rehab bukan penjara melainkan sebuah wadah untuk mendapatkan penyembuhan secara pendekatan sosial hukum dan lainya.
Diakhir sambutanya, Trimo berpesan bahwa para pecandu Narkotika harus dipulihkan supaya tidak lagi berhubungan dengan barang terlarang itu. “Ayo perangi Narkotika karena merusak masa depan anak bangsa,” tandasnya. (Upek)