SURABAYAONLINE.CO | Sumenep – Kementrian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran pada pelaksanaan qurban ditengah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
SE tersebut tertuang dalam nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan salat hari raya idul adha dan pelaksanaan qurban 1443 H/2022 M.
Adapun kebijakan tersebut yakni, bagi umat islam dalam melaksanakan qurban, hukumnya sunnah muakadah. Namun, diimbau untuk tidak memaksakan ditengah wabah PMK.
Masyarakat diimbau untuk membeli hewan qurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Kemudian diimbau untuk melakukan penyembelihan hewan qurban di Rumah Pemotong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan dan pendistribusian hewan qurban kepada badan Amil Zakat dan atau lembaga lainya yang memenuhi syarat.
Untuk penentuan kriteria dan penyembelihan hewan qurban sesuai dengan syariat islam. Jenis hewan ternak yaitu unta minimal umur lima tahun, kerbau dan sapi minimal dua tahun. Kambing minimal 1 tahun.
Kondisi hewan sehat, antara lain, tidak menunjukan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulit ternak termasuk lidah, gusi, hidung dan kuku.
Tidak mengeluarkan air liur/lendir secara berlebihan, tidak cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putis ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga, kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
“Petugas dan masyarakat wajib memerhatikan SE tersebut mengenai pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK (foot and mouth disease),” tegas Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep Chaironi Hidayat, Rabu (29/6). (Upek)