SURABAYAONLINE.CO | Sumenep – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mensosialisasikan Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Anwar Syahroni Yusuf menjelaskan, Permendes itu mengatur tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat eks-PNPM menjadi BUMDESMA di Kabupaten Sumenep.
“Jadi, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM) maka wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA),” terangnya, Selasa (31/5).
Kemudian dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 15 Tahun 2021 juga mengatur tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat eks-PNPM menjadi BUMDESMA.
Peraturan itu dibentuk untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan dalam penanggulangan kemiskinan.
Pihaknya menekankan agar pembentukan pengelola kegiatan Dana Bersama Masyarakat eks-PNPM menjadi BUMDESMA tidak berarti membentuk organisasi bisnis dana bergulir masyarakat.
Kegiatan PNPM-MPd dilaksanakan dengan mekanisme anggaran bantuan langsung masyarakat (bantuan sosial) yang digunakan untuk kegiatan sarana prasarana dan pengembangan ekonomi bagi masyarakat perdesaan di kecamatan.
“Tolong, program itu harus dilakukan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku yakni untuk menangggulangi kemiskinan. Bukan bisnis secara kelompok,” tegasnya
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep memandang hal tersebut sangat penting untuk memfasilitasi kerjasama antar Desa di Sumenep.
Tentunya sebagai bentuk nyata dalam peningkatan ekonomi mikro di desa menuju Sumenep Maju, Sejahtera.
Saat ini, kata dia, yang sudah mendirikan BUMDESMA sedikitnya 7 Kecamatan. Diantarnya Kecamatan Bluto, Kota, Gapura, Ambunten, Pragaan, Gili Genting dan Kangayan. Sisanya pihaknya menargetkan Februari 2023 sudah terealisasi.
Pada pelaksanaan sosialisasi tersebut dihadiri perangkat Desa, Kecamatan, pendamping, BPD dan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Desa di Sumenep. (Upek)