SURABAYAONLINE.CO | Sumenep – Proses persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengalami perubahan pada tahun 2022.
Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep Benny Irawan menjelaskan, perubahan itu pasca penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja menjadi PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Artinya, yang semula Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung,” terangnya, Kamis (19/5/2022).
Perubahan itu tidak hanya pada penyebutan saja. Melainkan dari segi tata kelola, klasifikasi dan lain semacamnya sudah mengalami perubahan secara total.
Ia menjelaskan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan proses perizinan mendirikan bangunan baru bagi pemohon. Mulai dari penambahan, pengurangan, perubahan ataupun penyesuaian bangunan baru tersebut.
“Semua proses sudah bisa dilakukan di rumah masing-masing atau secara online di aplikasi SIMBG,”jelasnya
Caranya, pemohon membuat akun di Aplikasi SIMBG secara lengkap sesuai ketentuan yang ada. Kemudian diajukan kepada pusat. “Paling lambat 28 hari sejak mendaftar,” paparnya
Menurutnya, banyak bangunan di Sumenep sudah berdiri tetapi tidak menyelesaikan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku diatas. Namun, pihaknya tidak menyebutkan jumlahnya.
Pihaknya mengaku telah melakukan sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan bersama pihak terkait.
“Untuk jumlah bangunan yang tidak sesuai regulasi itu ada di dinas terkait,” pungkasnya. (Upek)