SURABAYAONLINE.CO – Kementrian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) mencairkan kekurangan tunjangan kinerja (tukin) bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).
Nominal yang dicairkan sebesar Rp142,3 miliar dan akan dibagikan kepada 8.649 guru dan pengawas PAI. Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pencairan dana tersebut merupakan upaya penyelesaian pembayaran di tahun 2021.
“Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” ujar Menag pada Jumat (17/12/2021), mengutip dari laman resmi Kemenag RI.
Disisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, proses Verifikasi Validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), untuk melihat data dukung guna penetapan penerima tukin. Sehingga, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.
Ramdhani memastikan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan. Menurutnya, semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ramdhani.