SURABAYAONLINE.CO – Sejumlah media asing menyoroti fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap penggunaan uang kripto. Fatwa haram diumumkan dalam Forum Ijtima Ulama, Kamis (11/11).
Fatwa haram itu terbit dengan sejumlah alasan, mulai dari uang kripto yang dianggap gharar, dharar, hingga bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Salah satunya Reuters, yang memberitakan soal fatwa haram MUI. Dalam pemberitaannya, Reuters menyebut MUI baru saja melarang penggunaan uang kripto di Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Sebagai alat pembayaran, uang kripto dilarang menurut hukum syariah karena mengandung unsur ketidakpastian dan bahaya, melanggar hukum negara,” tulis Reuters dilansir CNN Business dengan, Jumat (12/11).
Kendati begitu, MUI mengizinkan perdagangan uang kripto selama memenuhi syariat Islam, memiliki landasan aset (underlying), dan memberi manfaat yang jelas.
Hal ini sejalan dengan aturan yang berlaku di Indonesia saat ini, di mana uang kripto sudah memperoleh izin sebagai instrumen investasi di perdagangan komoditas berjangka. Nilai investasi kripto mencapai Rp370 triliun per Mei 2021.
Sementara AFP, kantor berita Prancis, menuliskan bahwa MUI mengeluarkan fatwa haram ketika tren investasi uang kripto tengah meningkat di Indonesia dan negara-negara lain.
Dalam pemberitaannya, AFP menyoroti pernyataan MUI yang menilai uang kripto seperti taruhan judi.
AFP turut menulis bahwa fatwa dari MUI kemungkinan tidak memberi dampak pada perdagangan kripto di Asia Tenggara. Namun, penerbitan fatwa tersebut bisa saja membuat penduduk muslim menghindari penggunaan uang kripto. (Nug)