SURABAYAONLINE.CO – Beredarnya berita mengenai izin berusaha OVO Finance di cabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Manajemen PT Visionet Internasional selaku pengelola layanan dompet digital OVO menegaskan jika pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis uang Elektronik OVO.
“Sejak awal pendiriannya OFI menggunakan nama “OVO”. Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO,” kata Head of Public Relation Visionet Internasional Harumi Supit, Rabu (10/11).
Ia juga menjelaskan bahwa OFI tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tambahnya.
Diketahui pula jika OVO Group telah mengonfirmasi aksi Grab meningkatkan kepemilikan sahamnya di OVO. manajemen OVO menyebutkan perubahan struktur kepemilikan merupakan bagian wajar dari perjalanan perusahaan teknologi.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan Bank Indonesia, saat ini manajemen OVO sedang aktif berkonsultasi dan berkoordinasi sesuai arahan Bank Indonesia, agar restrukturisasi yang sedang dilakukan oleh perusahaan senantiasa selaras dengan peraturan Bank Indonesia dan regulasi pemerintah lainnya,” tutupnya.
(Windi)