SURABAYAONLINE.CO – Pada Kamis (14/10) PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) melakukan ekspor perdana dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan. PT BAI melakukan ekspor perdana menggunakan dokumen PPKEK berupa Sandy Calcined Mettalurgical Grade Alumina seberat 20.000 ton dengan nilai Rp.110 miliar.
Keberhasilan ekspor tersebut tidak terlepas dari implementasi dari modul Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK).
“PPKEK merupakan salah satu modul pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Sistem Aplikasi KEK (SAKEK),” ungkap Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Muhamad Lukman dalam keterangannya, Kamis (14/10/21).
SAKEK dibangun dan dikembangkan oleh LNSW berkolaborasi dengan Dewan Nasional KEK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sistem ini memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dalam memperoleh fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus.
Sementara itu, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepri melalui Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang Syahirul Alim berharap investasi besar dan keberadaan PT BAI ini dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Pulau Bintan dan Kepulauan Riau.
Selain itu, untuk memperoleh fasilitas dari Kawasan Ekonomi Khusus, Badan Usaha dan Pelaku Usaha KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib melalui SAKEK.
Hingga Oktober 2021, pemanfaatan penggunaan SAKEK telah dilakukan input profil badan usaha sebanyak 144 profil, terdapat 16 dokumen pengajuan masterlist dengan nilai sebesar Rp569 miliar, dan terdapat 91 dokumen pemberitahuan jasa KEK dengan nilai transaksi Rp2,6 triliun.
Pemanfaatan modul PPKEK menjadi tonggak capaian baru dalam implementasi SAKEK. Pengembangan teknologi informasi KEK diharapkan dapat mewujudkan competitiveness dari pengembangan industrial 4.0 di Indonesia. (Vega)


