SURABAYAONLINE.CO – Dalam bisnis, selalu ada resiko dan ada hal-hal yang tidak dapat dihindari. Mulai dari resiko tertipu sesama rekan bisnis sendiri, kehilangan aset pribadi karena bisnis yang dijalankan tidak berbadan hukum, atau klien yang tiba-tiba melakukan pembatalan dan tidak membayar biaya yang telah disepakati dari awal. Disinilah peran hukum sangat penting bagi pembisnis.
Hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan yang tertib dan aman, maka ada yang namanya hukum bisnis. Hukum bisnis “business law” merupakan perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri maupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi ataupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para pengusaha dengan tujuan dan motif tertentu dengan terlebih dahulu mempertimbangkan segala faktor risiko yang mungkin terjadi.
Hukum Bisnis sendiri memiliki ruang lingkup yang luas dan sudah diatur dalam undang-undang. Ruang lingkup Hukum Bisnis antara lain:
- Kontrak bisnis
- Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)
- Pasar modal dan perusahaan Go publik
- Kegiatan jual beli oleh perusahaan
- Investasi atau penanam modal
- Likuidasi dan pailit
- Merger, akuisisi dan konsolidasi
- Pembiayaan dan perkreditan
- Jaminan hutang
- Surat-surat berharga
- Ketenagakerjaan
- Hak kekayaan intelektual industri
- Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
- Perlindungan terhadap konsumen
- Distribusi dan agen
- Perpajakan
- Asuransi
- Menyelesaikan sengketa bisnis
- Bisnis internasional
- Hukum pengangkutan baik melalui darat,laut maupun udara
- Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna
- Teknologi dan pemilik teknologi
- Hukum perindustrian atau industri pengolahan
- Hukum kegiatan perusahaan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan impor
- Hukum Kegiatan pertambangan
- Hukum perbankan dan surat-surat berharga
- Hukum real estate, bangunan dan perumahan
- Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
- Hukum tindak pidana pencucian uang
Untuk itu pemahaman hukum bisnis saat ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha.Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian. (Windi)