SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Berdasarkan surat berita acara rapat tahapan penyaringan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Poteran Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep yang di publikasin ke masayarakat, tertanggal Rabu 09 Juni 2021 lalu. Dari 10 orang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang mendaftar 1 orang dinyatakan tidak lolos dalam tahapan penyaringan
Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi formal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
“Karena yang memenuhi persyaratan sebanyak 9 orang. Bacakades lebih dari 5 orang maka untuk menetapkan 5 orang Cakades (Calon Kepala Desa), dilakukan dengan cara melakukan seleksi tambahan, dengan menggunakan kriteria pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan ujian kepemimpinan, dan di laporkan kepada BPD untuk dilanjutkan kepada Bupati Sumenep melalui Camat” Demikian bunyi dalam berita acara rapat yang dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda Kecamatan Talango
Diberitakan sebelumnya, Bacakades Poteran, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep yang tidak lolos seleksi penyaringan tersebut, merupakan mantan nara pidana tindak pidana korupsi melalui
surat Keputusan Nomor: 01/Pid.sus/TPK/2017/PN.Sby. Kala itu yang bersangkutan didakwa didakwah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 200, tentang tindak pidana korupsi dengan acaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling tinggu Rp 1 Miliar
Praktisi hukum Syafrawi SH mengapresiasi keputusan berani yang sudah diambil oleh panitia seleksi dengan tidak meloloskan mantan Napi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi tegaknya supremasi hukum. Ia menilai keputusan panitia seleksi merupakan langkah konstitusional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep (Perbub) Nomor 15 tahun 2021
Dalam Perbub Sumenep terdapat norma persyaratan, bagi setiap Bacakades tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Sebagaimana tertuang dalam pasal 26 huruf d. Lebih jauh menurutnya, prasyarat tersebut, sebagai upaya Pemda Sumenep untuk mendorong lahirnya pemimpin berintegritas, jujur dan akuntabel dari proses demokrasi tingkat desa yang bertujuan terselenggaranya Good Governance
“Berdasarkan dakwaan Bacakades Poteran yang tidak lolos seleksi adminstrasi, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan yang bersangkutan belum 5 tahun setelah usai menjalani masa tahan. Tentu ini tidak memenuhi persyaratan Perbub,” jelasnya. Sabtu 12/06/2021
Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber media pemberitaan Kepala Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa), Moh Ramli, mengatakan, setelah membaca secara seksama dengab melakukan pemeriksaan berkas Bacakades mantan Napi korupsi di Desa Poteran, pihaknya mendapati data bahwa Bacakdes tersebut, pernah diancaman pidana penjara diatas 5 tahun
Ketika seorang Bacakades pernah mengalami hal itu, Perbub memberikan syarat, ada jangka waktu setelah selesai menjalani masa tahanan “Ancamannya lepas bebas melakukan penjara telah lebih lima tahun, dan bukan perbuatan berulang dan mengumumkan,” paparnya
“Boleh daftar kalau lepas lebih dari 5 tahun, bupati hanya memberikan pemahaman tafsir, keputusan semua ada di panitia,” ungkapnya
Sementara dalam amanat Perbub terdapat norma yang harus dipenuh setiap Bacakades tidak pernah dijatuhi ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun lebih. ” itu ancaman, bukan tuntutan bukan gugatan atau ancaman pasal,” ujarnya.
Atas dasar itu kata dia, Setalah meminta pertimbangan banyak pihak termasuk Bupati Sumenep, kendati semua keputusan berada dalam kewenangan panitia. Ia juga meyakini bahwa Bupati sudah membaca dengan cermat ketika memberi pertimbangan. Selain itu penitia sebagai pelaksna UU haruslah melaksanakan apa yang sudah menjadi ketetapan. Panitia seleksi tingkat Kabupaten tidak meloloskan yang bersangkutan.
“itu tim kabupaten menjawab hasil konsultasi panitia Pilkades minta pemahaman,” tandasnya. Th