SURABAYAONLINE. CO, Blitar – Dengan modal nekat pria warga Dusun Gendis Desa Pikatan Kec.Wonodadi Kabupaten Blitar ini harus jalani hidup di balik jeruji besi, setelah di tangkap Unit Intel dan Reskrim Polres Blitar Kota, pada 2 Juni lalu, uniknya saat petugas datang untuk menangkapnya malah di tawari Senapan angin rakitanya, dengan mudah akhirnya W. 44 harus pasrah saat di giring ke Polres Blitar Kota bersama 4 orang karyawanya.

Peristiwa penangkapan W itu di sampaikan Kapolrès Blitar Kota Dr.Yudhi Hery Setiawan S.IK M.SI dalam Release di gedung Rupatama Kamis (3/6) Pukul 13.00.

Dalam keteranganya Kapolres dengan di dampingi Kasat Reserse AKP.Momon, Kanit Pidek Ipda Puspa, di tangkapnya W ketika sedang lakukan olah Produksi perakitan di rumahnya Dusun Gendis Desa Piķatan Kec.Wonodadi.

” Kita lakukan penangkapan di rumahnya saat sedang memproduksi senapan angin, bersama empat pembantunya, kita menerima laporan pada awal Juni, setelah kita lakukan penyelidikan ternyata A.1 ( Benar), jadi saat kita mengamankan pelaku di tempat produksinya ada beberapa mesin untuk merakit senapan.” Terang AKBP.Yudhi panggilan akrab Kapolres Blitar Kota.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita 175 pucuk Senapan angin dengan berbagai Kaliber dan puluhan kantong plastik amunisi ( Gotri ) termasuk peralatan rakitan Senapan yang belum di rakit, termasuk beberapa unit mesin perakit, sisa mesin yang masih di rumah produksi ada 4 mesin yang belum di angkut, sisanya sudah diangkut ke Polres Blitar Kota.

” Kita menyita 175 pucuk senapan angin semua laras panjang, dengan berbagai ukuran, dari 4,5 sampai 9 Milimeter, selain dibedarkan di Jawa Barat juga menerima pesanan dari Luar Jawa, di antaranya,Sunatra dan Kalimantan selain pemesan dari Bandung dan sekitar Jawa Barat,” papar Kapolres.

Dari pengakuan tersangka W, semua Produksinya di kirim ke luar jawa lewat Ekspedisi, dan diakui dirinya memproduksi dengan ukuran 4,5 sampai ukuran 9 milimeter.

” Saya membuat sejak tahun 2015 mula mula untuk teman sendiri, dan saya coba membuat ukuran yng lebih bedar, karena saya mendapat tawaran dari teman lewat Wa, tapi ukuranya besar untuk nembak Celeng (Babi hutan), leres (Bener) saya kira orang mau beli senapan, tibak e (ternyata) pak Polisi.” Tutur W pada wartawan.

Masih.menurut W dia menjual setiap minggunya bisa merakit 7 sampai 10 Senapan dengan harga di jual 1 sampai 3 juta rupiah menurut ukuran senapan.
” Saya setiap senapan kulo sade ( jual) satu juta ngantos 3 juta, bati (laba) setiap senapan 500 sampai 700 ribu Pak.” tambah W.

Atas perbuatanya tersebut W bisa di jerat pasal 24 ayat 1 jo pasal 106 UU.No.7/2014 tentang penjualan tanpa ijin,.

” Jadi selain pasal tersebut pelaku W kita kenakan Pasal UU.No.12 tahun 1951 dngan ancaman hukuman di atas 7 tàhun penjara, sedang beberapa mesin produksi masih berada di pabrik kita Police Line, untuk ke 175 senapan dan peralatan lainya kita simpan di Mako untuk penyekidikan lebih lanjut, dan bahan bakunya dari seseorang dari Warga desa Ponggok, kita masih melakukan penyelidikan selanjutnya.” Pungkas AKBP. Yudhi, sambil pesan untuk rekan rekan selalu jaga kesehatanya.Ari.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version