SURABAYAONLINE.CO-Pukul 13 00 WIB H Rifai Mantan Ketua Gerindra Tahun 2012-2020 Kabupaten Sidoarjo mendatangi KPUD menanyakan keabsahan Surat H.Basor selaku anggota DPRD Sidoarjo dari F Gerindra, Senin (31/5/2021).
Pasalnya, surat keputusan pengadilan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan sebagai anggota dewan, ternyata baru dikantongi oleh H Basor setelah perhelatan Pilleg berakhir atau pada bulan Juli 2019.
“Persyaratan dari PN ini mutlak harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai calon anggota dewan. Kalau suratnya saja turun bulan Juli tertanggal 23 Juli 2019 dan Pemilu selesai bulan April 2019, maka verifikasinya harus dipertanyakan,” ujar Rifai tegas.
Dari data yang ada, salinan resmi putusan pengadilan surabaya nomor 1048/Pid.B/2009/PN.Sby tertanggal 28 Mei 2009, memang diberikan kepada dan atas permintaan H.Basor sebagai terdakwa pada hari selasa 23 Juli 2019 sesuai surat permohonan tanggal 22 juli 2019.
Sedangkan pelaksaan Pemilu tuntas di 9 April 2019. Dalam putusan itu H. Basor dalam kasus diatas secara sah menerima penyerahan psikotropika dengan vonis 1 tahun 2 bulan denda 500.000 atas kepemilikan 2 butir ekstasi.
“Langkah kita ini meluruskan apa yang salah. Dan saya yakin apa yang saya gugat ini pasti menemukan kebenarannya,” terang Rifai.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, ketua KPU Sidoarjo M.Iskak menyatakan bahwa surat dari pengadilan itu merupakan syarat mutlak untuk persyratan administrasi calon anggota dewan.
Jika memang tidak memenuhi, maka calon itu tidak bisa melanjutkan untuk ditetapkan.“Untuk kasus H.Basor ini akan kita cek dulu seluruh berkasnya di KPU saat verifikasi,” tegas Iskak (Rin)



