Surabayaonline.co | Jakarta – Kementerian Agama menerbitkan surat edaran panduan ibadah saat Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Salah satunya protokol buka puasa bersama dimasa pandemi ini. Yaitu dengan kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” tulis surat edaran yang ditandatangani Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).
Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan.
Pada pelaksanaan ibadah/aktivitas Ramadhan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama. Namun kali ini mengizinkannya dengan Prokes ketat.
Dengan salat tarawih dan Idul Fitri. Pemerintah kini memperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persennya saja.
Dalam surat itu juga berisi seruan bagi pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.
Mengumumkan kepada seluruh jamaah, penyediaan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk tempat ibadah.
Serta menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah dan membawa sajadah sendiri.
Selain itu, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Para mubaligh agar memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah. (*)