SURABAYAONLINE.CO | Surabaya – Pemkab Surabaya memberikan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) kepada warga miskin kota. Ini merupakan program sosial Pemkot Surabaya untuk warga Kota Surabaya perpenghasilan rendah.
- Rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah, kurang pencahayaan dan sirkulasi udara jelek.
- Dinding atau atap rumah dalam kondisi rusak atau sudah lapuk.
- Posisi lantai lebih rendah dari jalan atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu semen atau keramik, tapi dalam kondisi rusak.
- Tidak memiliki jamban atau sudah memiliki namun dalam kondisi tidak layak digunakan.
- Masuk dalam datan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota Surabaya
- Memiliki surat keterangan miskin dari RT/RW setempat
- Memiliki KTP atau KK Surabaya serta berdomisili terhadap rumah yang diusulkan di Surabaya, dengan bukti surat keterangan domisili
- Kondisi rumah tidak layak huni atau korban kebakaran maupun bencana alam
- Rumah juga berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang syah
- Surat pernyataan Rumah/Tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni sendiri rumah yang diperbaiki. Dengan diketahui secara kewilayahan oleh RT/RW dan Lurah setempat. (*dd)


