SURABAYAONLINE.CO, GRESIK -Putra Aderiyanto alias Putra alias Puput (32) warga Desa Roomo RT07/ RW02 Kecamatan Manyar, diciduk Reskrim Polsek Manyar di rumahnya karena diduga melakukan penipuan tenaga kerja.

Modusnya, tersangka yang sudah berhenti bekerja sejak 2019 di PT Ume Sembada, mencari mangsa dengan syarat mudah, foto diri,KTP dan uang Rp 800 ribu untuk atribut kerja.

Korban pertama Rama warga Manyar, yang dijanjikan menjadi Muadzin di Masjid perusahaan ternama di Desa Roomo.

Rama lalu mengajak Askur Afandi alias Afan warga Socah, Bangkalan. Dari korban Afan, tersangka meraup Rp 1,8 juta lalu minta tambah lagi Rp 400 ribu  dan Rp 300 ribu untuk seragam.

Korban ketiga Alfi Syahrin alias Alfin, yang setor Rp 1,7 juta dan foto separuh badan, foto KTP. Tersangka lalu meminta tambahan Rp 600 ribu supaya lamaran lebih cepat dipanggil.

Kepada tiga korbannya, tersangka berjanji akan dipekerjakan di bagian outsourching perusahaan ternama mulai 22 Februari 2021.

“Karena tidak sesuai janji, ketiga korban akhirnya melapor ke Polsek Manyar dengan nilai kerugian Rp 5,8 juta,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Rabu (10/3).

Menurut Kapolsek, tersangka juga pernah bermasalah dengan kasus yang sama pada saat awal pandemi Covid tahun 2020.

Saat itu, korban kejahatan tersangka sebanyak 22 orang dengan kerugian Rp 19 juta. Akhirnya orang tua tersangka mengembalikan uang para korban, dengan cara menjual rumah.

Mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu menegaskan, tersangka
Putra dijerat pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (san)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version