surabaya online – Tawarkan anak dibawah umur sebagai layanan sex, seorang paruh baya berinisial BD warga Pasuruan berhasil diringkus petugas Unit IV Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat Team Siber Polda Jatim melakukan patroli Siber, dan petugas menemukan salah satu akun yang mengandung prostitusi online.

Mengetahui hal tersebut petugas selanjutnya melakukan analisa dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pemilik akun.

“Dari hasil penyelidikan itu petugas mengetahui keberadaan pelaku dan pada hari Senin 25 Januari 2021 sekira 18.30 WIB petugas membekuk pelaku di salah satu hotel di wilayah Jl. S. Parman, Sidoarjo” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (10/03/2021).

Pengakuan pelaku saat dilakukan penyidikan, pelaku mengaku bahwa dirinya termotivasi dari video porno yang kerap dilihatnya, sehingga pelaku terangsang dan ingin melakukan fantasi sex.

Selain itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menambahkan korban yang masih dibawah umur ditawarkan kepada pria hidung belang melalui via whatsapp dan twitter.

“Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang untuk melakukan threesome, jika sudah ada kesepakatan, korban di beri imbalan sebesar Rp. 300 ribu sekali kencan, dan pelaku turut serta dalam pesta threesome” tambahnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar.(Irf)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version