SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Puluhan mahasiswa yang tergabung kedalam Aliansi Mahasiwa Sumenep (AMS), menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Perencanaan dan Pembanguanan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur
Dalam orasinya mahasiswa menilai, upaya pemerintah Sumenep memberikan payung hukum terhadap aktivitas pertambangan melalui RTRW adalah sesuatu yang dipaksakan demi mengakomodir kepentingan para tuan tanah besar komprador dan mengeleminasi hak-hak demokratis mayarakat secara luas
“Penambahan dan peruntukan wilayah pertambangan fosfat di Sumenep, dipaksakan untuk kepentingan segelintir pemodal,” Kata Kordinator Aksi Abd Basit saat menyampaikan orasinya. Selasa 09/03/2021
Basit kemudian membeberkan alasan dari pernyataan nya tersebut. Menurutnya hal itu dapat terlihat dari tumpang tindih pasal dalam Perda nomor 12 tahun 2013 tentang RTRW tahun 2013-2033 pasal 40 ayat 2 dimana terdapat 8 kecamatan sebagai kawasan pertambangan. Namun secara bersamaan kecamatan-kecamatan tersebut ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana dan kawasan lindung geologi atau konservasi yang jauh dari aktuvitas pertambangan
“Bukannya mengevaluasi, malah berencana menambah lagi 9 kecamatan, hingga menjadi 17 kecamatan, ini kan sangat memaksa sekali,” bebernya
Belum lagi berdasarkan kajian mahasiswa aktivitas pertambangan fosfat akan merampas ruang hidup masyarakat. Pertambangan juga akan mengakibatkan konversi lahan pertanian secara besar-besaran
Kedepan jika hal itu terus dilakukan akan banyak masyarakat Sumenep yang mayoritas berprofesi petani menjadi pengangguran akibat kehilangan alat produksi tanah. Belum lagi ancaman kerusakan ekologi, kekeringan, banjir. Karena kawan-kawasan tangkap air hancur akibat pertambangan fosfat
Tentu situasi diatas akan menjadikan mayoritas masyarakat Sumenep, akan terkungkung berada dalam kemiskinan akut. Basit juga menegaskan, alasan pemerintah memberikan payung hukum terhadap peningkatan ekonomi merupakan ilusi semata
“Secara ekonomi dan lingkungan hidup, pertambangan fosfat sangatlah merugikan masyarakat Sumenep,” Tandasnya
Harusnya dalam merumuskan sebuah kebijakan Pemda Sumenep, mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang berbasis kepada pembangunan jangka panjang bukan sesaat. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kunjunganya kata Basit, meminta Bupati dan Wakil Bupati Sumenep menggenjot sektor pertanian untuk menentaskan kemiskinan di Kota Keris. Justru pada implementasinya Pemda mendorong pertambangan yang akan menghancurkan sektor pertanian
“Janji kesejahteraan tidak akan didapatkan, malah sebaliknya masyarakat akan mendapat resiko kerusakan dan bencana alam. Parahnya bencana alam tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh generasi hari ini tapi juga generasi selanjutnya,” tegasnya
Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dalam sebuah webbinar tanggal 04 Marer 2021 yang lalau menyampaikan, secara nasioanl belum ada payung hukum terkait dengan aktivitas eksplorasi pertambangan. Bahkan ia menduga Madura akan dijadikan instrumen percobaan
“Tidak ada instrumen atau regulasi yang mengatur phosphogypsum dan radon sebagai limbah tambang fosfat. Jadi Indonesia sebenarnya tidak siap melakukan pertambangan fosfat. Jangan-jangan Madura mau dijadikan kelinci percobaan,” Kata merah.
Merah juga mengingatkan, dampak kerusakan alam yang akan ditimbulkan begitu besar dan hampir tidak mungkin dipulihkan, “rencana tambang fosfat sebagai rencana bunuh diri,” terannya
Sementara itu, Kepala Bappeda Yayak Wahyudi tidak bisa menguraikan dengan jelas bentuk kajian pemerintah dalam menentukan kawasan peruntukan pertambangan didalam RTWRW. Ia hanya menyebut, akan menguji aspirasi mahasiswa terkait tumpang tindih kawasan peruntukan didalam pembahasan dan diskusi bersama Pemerintah Jawa Timur
“Itu kita akan menguji lagi. Dimana sebenarnya bertentangannya kars dan hutann lindung itu dan pertmabangan dimana titik lemahnya. Ini kenapa bisa berbenturan ini kita akan proses kaji,” katanya. Selasa 09/03/2021
Namun terkait dengan lokasi keberadaan mineral fosfat yang akan dilakukan eksplorasi pertambangan. Yayak mengaku hal itu di Sumenep belum ada aturan yang mengatur secara rinci kawasan peruntukan, dikarenakan Kabupaten Sumenep belum memiliki RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota)
“Nah itu yang kemudian membedakan RTRW dan RDTRK, seharusnya kita sudah punyak RTDTRK,” jelasnya
Ia kemudian mengklaim bahawa pembahasan review RTRW 2013-2033 sudah menyertakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Namun, pihaknya tidak menjawab ketika dikonfirmasj keterlibatan masyarakat dan organisasi lingkungan hidup dalam menyusun KLHS
Secara aturan yang tertuang dalam UU nomor 32 tahun 2009 dan UU nomor 11 tahun 2020. KLHS merupakan rangkaian sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar terintegrasi dalam pembangunan sebuah wilayah dan/ kebijakan, rencana dan/program
“KLHS itu sudah yang menyertai RTRW itu” katanya singkat tanpa menjelasakan pelibatan masyarakat
KLHS juga mensyaratkan partispasi publik, berupa pendapat, saran, usulan dengan pendampingan ahli sesuai kebutahan masyarakat, bantun teknis hingga pelaporan itu semua diatur secara tegas didalam PP nomor 46 tahun 2016, pasal 32, pasal 33 dan pasal 8
Terkait dengan rencan penambahan lokasi peruntukan eksplorasi pertambangan. Pihaknya mengaku mendapatkan masukan dari kelompok masyarakat pertambangan
“Memang ada masyarakat pertambangan yang datang mengajukan, diujung pembahasan RTRW,” tandasnya. Thfou


