SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan menangkap Farkan (42) warga Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, karena kedapatan membawa sabu 0,3 gram.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra menuturkan,, pelaku yang berprofesi sopir truk mengaku membeli sabu dari rekannya HN sebesar Rp 300 ribu.
“HN juga sopir truk,, kini menjadi DPO.
Farkan mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri, menjaga stamina saat bekerja,” ujar AKP Nur Sugeng.
Farkan ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang –Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. (san)


